"GE4Z3SqXnldo5harI-z73FTKgI4"
Showing posts with label Pernak-pernik. Show all posts
Showing posts with label Pernak-pernik. Show all posts

Kosmetika Bayi

Wednesday, May 15, 2013


Bayi sudah menggunakan kosmetik? Tentu saja. Dalam batas-batas tertentu, bayi boleh menggunakan kosmetika.
Beberapa perlengkapan si kecil seperti  bedak, baby oil, sabun dan shampoo adalah bagian dari kosmetika tersebut.  Hampir semua kosmetika yang diperuntukkan bayi  sudah terjamin aman digunakan. Penggunaaanya juga dianjurkan, sebab dari rambut hingga kaki kebersihan dan kelembaban tubuh bayi harus tetap terjaga.
Kosmetika yang digunakan untuk bayi umumnya tidak berwarna dan beraloma lembut serta aman dikulit bayi yang masih sensisitif. Dibawah ini penjelasan kandungan bahan-bahan didalam kosmetika bayi:

SABUN BAYI
Disaat mandi, sabun berfungsi  untuk membersihkan kulit dari kuman dan kotoran yang melekat. Sabun membantu menjaga kebersihan kulit bayi sehingga bayi terhindar dari penyakit kulit seperti biang keringat atau ruam.
Sabun bayi banyak mengandung lemak, umumnya berwarna putih atau tidak berwarna dan beraroma lembut. Sabun ini biasanya terasa lunak  karena hanya sedikit mengandung alkaline (zat kimia bersifat basa dan berfungsi menetralkan keasaman kulit) , berpH 5-7 sehingga tidak membuat kulit bayi kering dan bersisik.

SHAMPOO
Meskipun belum memiliki banyak rambut namun perlu membersihkan rambut dan area kepala bayi dengan menggunakan shampoo bayi secara teratur. Shampoo  membantu membersihkan lapidan luar sel kulit kepala yang sudah mati dan mengelupas. Sel ini nanti akan digantikan oleh sel-sel yang baru. Shampoo bayi hanya mengandung 35% bahan aktif, 5% bahan lain seperti pengental, pengharum dan bahan tambahan lain, sedangkan 60% sisanya adalah air. Jumlah deterjen yang sedikit membuat shampoo bayi menjadi ringan dan tidak pedih dimata.

BEDAK
Berdak berfungsi mengurangi keringat dan melicinkan kulit bayi terutama didaerah lipatan kulit, seperti lipatan paha,leher dan ketiak sehingga gesekan antar kulit dapat dikurangi. Sebaiknya pada saat membedaki bayi  hindari menggunakan puff, karena dapat menyebabkan serbuk bedak berterbangan  yang dikhawatirkan mengganggu pernapasan bayi.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan tangan, namun hindari terjadinya penumpukan bedak di area tertentu terutama di lubang pusar. Sebelum memberi bedak, keringkan tubuh bayi agar bedak tidak menggumpal karena keringat atau tubuh bayi yang basah. Hindari memberi bedak pada daerah kelamin bayi karena dapat membuat kelamin menjadi kotor dan menjadi tempat nyaman bagi kuman.

BABY OIL
Minyak ini berfungsi untuk melembabkan, membesihkan dan melembutkan kulit tubuh dan kepala bayi. Terbuat dari minyak tumbuhan dan minyak mineral, seperti minyak jojoba, bunga Canola dan sebagainya.

BABY LOTION
Walau bukan suatu keharusan tapi pemakaian lotion adalah untu menjaga kelembabab kulit bayi

BABY CREAM
Krim ini terbuat dari minyak dan air dengan kadar minyak lebih tinggi. Baby Cream  berfungsi menjaga kelembaban kulit bayi terutama diarea lipatan kulit paha agar tidak terjadi gesekan yang menyebabkan iritasi kulit.

Membuat Akte Kelahiran Anak

Monday, May 13, 2013



Akte Kelahiran adalah dokumen resmi tentang kelahiran seorang anak. Akte kelahiran menerangkan dimana dan kapan anak dilahirkan,  anak keberapa dan menjelaskan nama bapak serta ibu si anak. Dengan demikian dokumen ini memberi kepastian hukum keabsahan orang tua sang anak.  
Akte kelahiran berguna sebagai identitas diri anak yang kelak dapat digunakan saat mengurus KTP, paspor, pendaftaran sekolah, menambahkan ahli waris dan lain sebagainya.
Dalam UU No 23 Tahun 2006 , dijelaskan jenis-jenis akte kelahiran adalah sebagai berikut  :
  1. Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2. Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  3. Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Adapun syarat mendaftarkan dan mendapatkan akte kelahiran adalah sebagai berikut :
·  Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
·        Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
·        Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
·        Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
·        Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
·        Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Prosedur mendapatkan akte kelahiran melalui Pengadilan :
·        Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
·     Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·        Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·        Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan akte kelahrian
·        Umum
akte kelahiran umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
·        Dispensasi
Biaya keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
·        Pengadilan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeridikenakan biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.