Akte Kelahiran
adalah dokumen resmi tentang kelahiran seorang anak. Akte kelahiran menerangkan
dimana dan kapan anak dilahirkan, anak
keberapa dan menjelaskan nama bapak serta ibu si anak. Dengan demikian dokumen
ini memberi kepastian hukum keabsahan orang tua sang anak.
Akte kelahiran
berguna sebagai identitas diri anak yang kelak dapat digunakan saat mengurus
KTP, paspor, pendaftaran sekolah, menambahkan ahli waris dan lain sebagainya.
Dalam UU No 23
Tahun 2006 , dijelaskan jenis-jenis akte kelahiran adalah sebagai berikut :
- Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
- Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
- Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Adapun syarat
mendaftarkan dan mendapatkan akte kelahiran adalah sebagai berikut :
· Surat kelahiran dari
penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah
Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
·
Foto
copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
·
Keterangan
kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
·
Foto
copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
·
Menghadirkan
2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
·
Penetapan
Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran
yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Prosedur
mendapatkan akte kelahiran melalui Pengadilan :
·
Pemohon
datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan
Penetapan dari Pengadilan Negeri
· Setelah
Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari
tanggal permohonan), pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir
dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
·
Mengisi
formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
·
Pemohon
menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya
Pengurusan akte kelahrian
·
Umum
akte kelahiran
umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
·
Dispensasi
Biaya
keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
·
Pengadilan
Pencatatan
Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeridikenakan biaya pengadilan
sekitar Rp. 200.000.
0 komentar:
Post a Comment