"GE4Z3SqXnldo5harI-z73FTKgI4"

Membuat Akte Kelahiran Anak

Monday, May 13, 2013



Akte Kelahiran adalah dokumen resmi tentang kelahiran seorang anak. Akte kelahiran menerangkan dimana dan kapan anak dilahirkan,  anak keberapa dan menjelaskan nama bapak serta ibu si anak. Dengan demikian dokumen ini memberi kepastian hukum keabsahan orang tua sang anak.  
Akte kelahiran berguna sebagai identitas diri anak yang kelak dapat digunakan saat mengurus KTP, paspor, pendaftaran sekolah, menambahkan ahli waris dan lain sebagainya.
Dalam UU No 23 Tahun 2006 , dijelaskan jenis-jenis akte kelahiran adalah sebagai berikut  :
  1. Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2. Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  3. Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Adapun syarat mendaftarkan dan mendapatkan akte kelahiran adalah sebagai berikut :
·  Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
·        Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
·        Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
·        Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
·        Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
·        Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Prosedur mendapatkan akte kelahiran melalui Pengadilan :
·        Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
·     Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·        Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·        Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan akte kelahrian
·        Umum
akte kelahiran umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
·        Dispensasi
Biaya keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
·        Pengadilan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeridikenakan biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.

0 komentar:

Post a Comment